TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo.
Dua di antaranya saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.
"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB.
"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.
Ferdy Sambo Gunakan Seragam PDH saat Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.
Hanya terlihat Ferdy Sambo yang menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.25 WIB.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.