News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

5 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Jadi Saksi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo sudah berlangsung selama lima jam.

Terbaru, Ketua Sidang Komisi sudah memeriksa 3 orang saksi dalam sidang tersebut.

Adapun tiga saksi yang sudah diperiksa adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM). 

"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Nurul menjelaskan sidang awalnya dibuka oleh Ketua Sidang Komisi yang tak lain Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Lalu, Ketua Komisi membacakan resmua hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.

"Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan para saksi," jelasnya.

Nurul menuturkan bahwa ada sekitar 12 orang saksi lagi yang masih belum diperiksa.

Setelah seluruh saksi diperiksa, sidang etik baru akan memutuskan nasib Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri.

Baca juga: Meski Tertutup, Komisi III Yakin Keputusan Sidang Etik Ferdy Sambo Bisa Dipertanggungjawabkan

"Selnautnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar," pungkasnya.

Ferdy Sambo jalani sidang etik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut polisi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri Candrawati atau PC.

"SOP-nya (standar operasional prosedur) sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Baru Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri besok.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Baru Diungkap Setelah Pemeriksaan Putri Candrawathi Tuntas

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini