TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ternyata banyak diberi janji manis oleh atasannya Ferdy Sambo.
Pertama Bharada E dijanjikan uang RP 1 miliar sebagai tutup mulut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi uang itu tak pernah ada.
Kedua Ferdy Sambo menjanjikan kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J bakal berakhir SP3 atau dihentikan.
Namun bukannya dihentikan, Bharada E malah jadi tersangka.
Akhirnya Bharada E memilih berbicara jujur pada tim khusus Kapolri.
Hingga terungkaplah tabir pembunuhan Brigadir J
Ternyata tak ada peristiwa saling tembak dan Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Uang Rp 1 Miliar pada Bharada E
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawati disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin membenarkan soal itu.
Dia menyebut hal ini sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya ada di BAP (soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Brigadir RR dan ART Kuat Maruf Juga Dijanjikan Uang
Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.
Janjikan Kasus SP3
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pernah dijanjikan oleh Ferdy Sambo (FS) akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Listyo melanjutkan, Bharada E akhirnya berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujarnya.
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," imbuhnya.
Jujur pada Tim Khusus Kapolri, Bharada E Pilih Pengacara Baru dan Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo
Listyo menambahkan, Bharada E juga minta pengacara baru dan tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Kondisi itu, kata Listyo, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tandasnya.
Masa Depan Bharada E Hancur, Ferdy Sambo Menangis Telah Libatkan Anak Buah Dalam Tewasnya Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia juga telah meminta maaf bahkan hingga menangis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menyebut dirinya telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara secara mendalam.
Dalam perbincangan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.
Ferdy Sambo pun kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga meminta maaf kepada Bharada E.
"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," kata Taufan, Selasa (16/8/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Taufan lalu kembali menyalahkan Sambo atas hal tersebut.
Ferdy Sambo pun mengakuinya hingga menangis.
"Itu diakuinya, dan dia menangis," katanya.
Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Salah Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J: 'Nanti Saya Tanggung Jawab'
Akhirnya Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah telah melibatkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Diketahui Bharada E dilibatkan Ferdy Sambo saat membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Pengakuan itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, karena melibatkan Bharada E saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain mengaku bersalah, kata Taufan, Sambo juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Pengakuan tersebut, kata dia, diungkapkan ketika Tim Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Kamu merasa enggak kalau kamu (Sambo) udah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini?"
"Iya pak, saya salah. Nanti saya tanggungjawabi semuanya."
"Benar ya? Saya bilang. Kasihan ini anak muda," ungkap Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022), mengingat pembicaraannya kepada Sambo.
Baca juga: Baintelkam Berhasil Temukan CCTV Rumah Ferdy Sambo, Bagaimana dengan HP Brigadir J yang Lenyap ?
Menurut Taufan, Sambo memiliki keinginan untuk membebaskan Bharada Eliezer dari jeratan hukum.
Namun demikian, kata Taufan, keinginan Sambo tersebut hanya bisa dinilai dalam persidangan.
"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, Saudara Ronny, supaya dia bisa membela hak-hak."
"Bahwa dia (Bharada Eliezer) sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana."
"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan. Hakimlah yang memutuskan," bebernya.
Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
Baca juga: Pekan Ini Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Langsung Ditahan ?
Menyusul sang suami, Tim khususus (Timsus) Polri menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Chandrawati merupakan tersangka kelima setelah suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Dari lima tersangka itu hanya Putri Chandrawati yang belum ditahan.
PERAN 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Lebih lanjut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengungkapkan peran dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri disebut tengah bersama suaminya saat menjanjikan uang kepada tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022) malam.
Baca juga: Kapolri: 97 Anggota Polisi Diperiksa Buntut Kasus Brigadir J, 18 Orang di Antaranya Ditahan
Selain itu, Agus menyebut jika Putri diduga terlibat dalam skenario dalam pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Agus menyebut Putri berada di lantai 3 rumah saat suaminya melakukan perintah untuk menembak Brigadir J kepada Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Di sisi lain, Agus menyatakan Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring ketiga tersangka dan Brigadir J ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tigas, Jakarta Selatan.
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)