TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua kesalahan Kombes Budhi Herdi Susianto mantan Kapolres Jaksel di kasus Brigadir J.
Atas kesalahannya tersebut, Kombes Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Jaksel dan kini menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus).
Informasi ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan
Cerita Kapolri ini bermula ketika dirinya menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan diintervensi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu membuat proses penyelidikan menjadi tidak profesional.
"Pada 12 Juli Kapolres Jaksel melakukan konpers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Sigit.
"Namun belakangan diketahui,"
"Olah TKP dan pemeriksaan Polres Metro Jaksel telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo sehingga proses penyidikan menjadi tidak profesional." tuturnya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap Polisi Pertama Datangi Lokasi Penembakan Brigadir J dan Kelalaian Eks Kapolres Jaksel
Lebih lanjut, Sigit menilai Budhi yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel juga terlalu cepat mengambil kesimpulan.
Kombes Budhi sempat menyebut penyebab Brigadir J tewas lantaran adanya pelecehan seksual yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
"Narasi yang disampaikan Kapolres menjelaskan penanganan di Duren Tiga sesuai prosedur dan kronologis,"
"Diawali dari pelecehan sehingga terjadi hal-hal seperti yang tadi saya sampaikan,"
"Saat itu Kapolres menjelaskan hasil otopsi sementara ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar," sambung Kapolri.