TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim penyidik telah merampungkan berkas perkara empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Keempat anggota BPK itu diketahui merupakan tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Adapun identitas keempat tersangka yakni pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bogor dengan tersangka ATM dkk, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
"Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," lanjutnya.
Ali mengatakan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan kembali oleh jaksa selama 20 hari sampai nanti 11 September 2022.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Duga Kakak Adik Rachmat Yasin dan Ade Yasin Kondisikan Laporan Hasil Audit BPK Jawa Barat
Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.