News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Masih Membahas RKAB Tata Kelola Timah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (24/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya akan menertibkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tata kelola timah.

"Saat ini sedang kita bahas," kata Arifin, Rabu (24/8/2022).

Oleh karena itu hingga kini belum ada hasil dari pembahasan itu.

Khusus mengenai perusahaan tambang yang terindikasi menjalin kerja sama dengan para tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Menteri ESDM mengatakan saat ini sedang dikoreksi Satuan Tugas (Satgas).

Sebelumnya, Menteri ESDM  mengatakan RKAB yang memberikan pengaruh positif langsung ke pemerintah tentu akan terus dijaga.

Namun yang bermasalah atau buram akan ditertibkan.

Apalagi jika dipastikan kerugian negara cukup besar akibat maraknya tambang ilegal sumber daya mineral timah.

Adapun Satgas yang dibentuk langsung bertindak di bawah Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Untuk menerbitkan kegiatan PETI, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terus melakukan koordinasi untuk mencari skema penindakan yang tepat.

Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, salah satu perusahaan mineral BUMN, PT Timah tbk (TINS) mengalami kerugian Rp 2,5 triliun per tahun akibat penambangan ilegal.

Menurut Ridwan, penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan pada lahan atau kawasan penambangan.

Tercatat ada lebih dari 3.000 ha lahan kritis yang ditemukan akibat penambangan ilegal.

“Setiap tahun itu PT Timah rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal. Kita juga mencermati seberapa luas dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini. Kami mencatat 3.000 ha lahan kritis yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan timah ilegal,” kata Ridwan dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

Ridwan menjelaskan, kerusakan akibat penambangan ilegal tentunya tidak ingin diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Di satu sisi, timah merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan dunia untuk jangka panjang. Maka dari itu, beberapa lahan kritis akibat penambangan ilegal perlu kembali dipulihkan.

“Ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan lingkungan ini. Inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita, saya tegaskan timah belum tergantikan keberadaannya dalam jangka panjang, dan kedepannya timah masih dibutuhkan dunia,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, aksi pertambangan ilegal sangat dilarang pemerintah karena dampaknya tidak hanya kepada lahan yang kritis saja.

Tapi juga pendapatan negara yang yang tergerus, serta merugikan usaha atau bisnis legal yang beroperasi sesuai ketentuan.

Baca juga: Menteri ESDM: Banyak Aspek Dipertimbangkan Pemerintah Sebelum Menaikkan Harga BBM

“Pemerintah berusaha menegakkan aturan penambangan timah ilegal ini yang tidak sesuai ketentuan. Bisnis ilegal ini merugikan negara dalam hal penerimaan negara, termasuk pajak, loyalti, dan badan usaha yang resmi,” jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini