News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Ketua IPW Sempat Dihubungi Anggota DPR dan Polri, Ferdy Sambo Disebut Jadi Korban

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri), dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (kanan). Pengakuan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait telepon dari anggota DPR dan Polri. Membahas kasus Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengakuan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait telepon dari anggota DPR dan Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR RI dan Polri yang mencoba mempengaruhi pandangannya soal kasus tewasnya Brigadir J.

"Pokoknya ada dua orang yang mempengaruhi saya, yang satu anggota DPR."

"Itu menurut saya ya, mempengaruhi yang satu itu dari kepolisian," ujarnya setelah menghadiri undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, Sugeng enggan menyebut inisial maupun fraksi dari kedua anggota DPR yang disebutnya.

"Fraksi saya tidak mau sebutkan. Komisi juga saya tidak sebut lagi lah," jelas dia.

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

Mengaku Dihubungi oleh 3 Pihak

Sugeng menjelaskan, sebenarnya ada tiga pihak yang menghubunginya di awal kasus kematian Brigadir J mencuat.

Menurutnya, seorang lagi juga anggota DPR, tapi hanya meminta pandangan tentang perkara tersebut.

“Yang satu anggota DPR hanya bertanya latar belakang (perkara) saja."

"Saya jelaskan bahwa IPW punya sikap untuk membentuk tim gabungan pencari fakta dan penon-aktifan (Ferdy Sambo),” katanya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Murka pada Ferdy Sambo, Saya Gugat Kau Nanti Kalau Macam-Macam

Soal Personel Polri yang Coba Mempengaruhi

Sugeng membeberkan, anggota Polri yang mencoba mempengaruhinya itu tak masuk dalam 97 anggota yang tengah diperiksa terkait pelanggaran kode etik.

Ia menganggap, upaya mempengaruhi sudut pandang IPW atas perkara kematian Brigadir J, karena dua pihak tersebut tertipu oleh narasi yang disebarkan oleh Ferdy Sambo.

“Iya mungkin dia juga dapat suara bohong kan. Dibohongi,” imbuhnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Ferdy Sambo Disebut Korban

Sugeng menjelaskan, anggota DPR tersebut menghubunginya melalui telepon di awal mencuatnya kasus Brigadir J pada 12 Juli 2022.

Saat menelepon Sugeng, anggota DPR tersebut menyebut Ferdy Sambo merupakan korban dalam kasus ini.

Menurut Sugeng, anggota dewan itu tampak ikut kesal atas kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

"Jadi dia bilang FS itu korban. FS ini dizalimi, harga dirinya diinjak-injak."

"Dan dia sangat menyesal mengapa bukan dia yang menembak (Brigadir J)," beber Sugeng, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa

Dihubungi Polisi Berpangkat Kombes

Pada 15 Juli 2022, Sugeng mengaku mendapat telepon dari polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Perwira menengah yang bertugas di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri itu disebut Sugeng menyampaikan narasi kematian Brigadir J sama dengan pengakuan Ferdy Sambo di awal.

"Sama ceritanya, persis sama anggota DPR yang pertama."

"Pelecehan, korban, dia marah, FS (Ferdy Sambo) tidak ada di lokasi, sedang PCR," terang Sugeng.

Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian

Kelima tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Tatang Guritno/Nicholas Ryan Aditya)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini