Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo ternayata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini
Seperti diketahui, hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB.
Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.
Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)