- Nomor handphone aktif;
- Alamat email pribadi yang aktif;
- Captcha yang tertera di layar.
Baca juga: Menteri Agama: Tak Boleh Ada ASN Kemenag yang Tidak Sejalan dengan Ideologi Pancasila
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik "Lanjutkan", Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data'.
6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
Silakan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non-ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.
Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
- file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.