TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat mendaftar pendataan tenaga non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Pendataaan tenaga non-ASN ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi ASN.
Sebelumnya, Kementerian PANRB memutuskan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN.
Sehingga, Kementerian PANRB hendak mencari solusi atas penghapusan tenaga honorer melalui pendataan ini.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari Kementerian PANRB.
Baca juga: Cara Daftar Pendataan Non ASN, Akses Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan
Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN
Menurut Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar.
Berikut ini syaratnya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Kartu Keluarga;
3. Ijazah;
4. Pas foto;
5. Swafoto/selfie;