TRIBUNNEWS.COM - Berikut alasan mengapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam Polri ketika sidang kode etik.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam Polri saat menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).
Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @divisihumaspolri yang mengunggah video persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
Unggahan video tersebut, mendapat sejumlah komentar warganet yang menanyakan tentang seragam yang dikenakan Ferdy Sambo saat sidang KKEP.
"Kok msh pake baju seragam? Bukankah itu seragam bercitra Terhormat?" tanya akun @amazingtaufiq
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara Institute: Kepercayaan Publik kepada Polri Berangsur Pulih
Selain itu ada juga warganet yang menanyakan kenapa Ferdy Sambo tidak mengenakan seragam tahanan.
"Kok Sambo nggak pakai baju oren?" tulis akun @devii_syahwa
Untuk lebih jelasnya, simak alasan dibalik masih dikenakannya seragam Polri oleh Ferdy Sambo saat sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022).
Alasan Penggunaan Seragam Polri dalam Sidang Kode Etik
Aturan terkait pakaian saat sidang kode etik kepolisian sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggunaan pakaian untuk sidang KKEP yang tertuang dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
- Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
Baca juga: Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun
- Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang
bukan pegawai negeri pada Polri;
- Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan
dan pengawalan.
Ferdy Sambo termasuk dalam Terduga Pelanggar kode etik kepolisian, sehingga mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri.
Daftar Pelanggaran Kode Etik oleh Ferdy Sambo
Diberitakan oleh Tribunnews sebelumnya, berikut 7 pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Ferdy Sambo.
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Baca juga: Perjalanan Karier Ferdy Sambo di Kepolisian: Jenderal Bintang 2 Termuda, Kini Dipecat
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
Baca juga: 18 Jam Sidang Kode Etik Berujung Pemecatan, Ferdy Sambo Terbukti Melanggar 7 Pasal
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Baca juga: 5 Jenderal yang Teken Putusan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Profilnya, Ada Ahmad Dofiri hingga Agung Budi
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
(Tribunnew.com/Enggar Kusuma, Theresia Felisiani)