News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ALASAN Irjen Napoleon Bonaparte Minta Dibebaskan dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). Irjen Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan jaksa, berikut ini alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte minta dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece itu menyampaikan permohonan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun alasan Napoleon Bonaparte meminta dibebaskan karena menurutnya dakwaan jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022), dilansir Kompas.com.

Napoleon Bonaparte juga menyebut, dari delapan saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” jelas Napoleon.

Sebut Surat Tuntutan JPU Keliru

Saat membacakan pledoi, Napoleon Bonaparte juga menanggapi tuntutan satu tahun penjara oleh JPU.

Ia menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Menurut Napoleon, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif untuk menjatuhkan pidana," katanya, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Pledoi Napoleon Singgung Tuntutan Jaksa, Sebut Abai pada Psikologis Umat Islam Soal Penistaan Agama

Dengan demikian, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada-ada.

Napoleon Bonaparte pun memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Napoleon Bonaparte meminta dibebaskan. (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini