Singgung soal Penistaan Agama
Napoleon Bonaparte juga berseloroh jika putusan itu akan membuat semakin banyak pelaku penistaan agama.
Ia lalu mengambil contoh seperti yang dilakukan Pendeta Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan lainnya.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin merajalela untuk melakukan aksinya di masa mendatang," beber dia, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Minta Bebas, Napoleon Bonaparte Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa atas Kasus Penganiayaan M Kece
Sebelumnya, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsider-nya, yakni Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon Bonaparte bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam sebuah sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 lalu.
Jaksa menuntut Napoleon Bonaparte dihukum 1 tahun penjara.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece, JPU: Diingat Saksi Seumur Hidup
Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.
Napoleon Bonaparte sempat mengakui kesalahannya atas tindakannya melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke wajah M Kece.
Menurutnya, tindakan melumuri wajah orang lain dengan kotoran manusia juga mengganggu kondisi hingga melukai perasaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Berita lain terkait Napoleon Bonaparte