Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan sebelum diperiksa, Putri Candrawathi terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan.
"Saat ini Bu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu," kata Arman di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Arman menjelaskan setelah dilakukan pengecekan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik yah," ujarnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim, Pengacara: sedang Pemeriksaan Kesehatan, Dilanjut BAP
Sebagai informasi, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.