News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kolaka Timur

KPK Segera Sidangkan Lanjutan Perkara Dana PEN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK telah menyelesaikan tahap II dua tersangka (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Dari informasi Sukarman, yang memiliki kedekatan dengan Ardian adalah Laode M. Syukur Akbar yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN.

KPK menahan LM Rusdianto Emba, adik Bupati Muna tersangka suap dana PEN Kolaka Timur, Senin (27/6/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Rusdianto Emba dan Sukarman diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi dan Ardian di Jakarta sesuai dengan informasi Laode Syukur.

Dalam pertemuan tersebut, Ardian meminta sejumlah uang pada Andi dengan nilai
sejumlah sekira Rp2 miliar dan disetujui oleh Andi.

Untuk proses pemberian uang pada Ardian, kemudian Andi mempercayakan sepenuhnya
pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, Andi melalui Rusdianto diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp 750 juta pada Sukarman dan Laode Syukur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini