Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan menerima dan melanjutkan 2 laporan dua partai politik terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Kedua partai politik itu ialah Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat.
Hasil ini diputuskan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) sore.
Sebelumnya pada Kamis (25/8) Bawaslu juga telah memutus melanjutkan 2 laporan serupa ke tahap ajudikasi.
Dengan demikian, total ada 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang berlanjut ke proses ajudikasi, dengan agenda pada Senin (29/8) dan Selasa (30/8) pekan depan.
Baca juga: Dua dari Empat Parpol Lapor Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Bawaslu Lanjut Tahap Ajudikasi
Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta keluangan waktu kepada Bawaslu untuk persidangan berikutnya dengan agenda mendengar keterangan pelapor dan pembacaan laporan.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu untuk tidak menumpuk agenda sidang berikutnya dalam satu hari.
"Kami juga sedang menyiapkan jawaban sidang di hari Senin, maka kami mengusulkan untuk sidang lanjutan atas 2 perkara yang dilanjutkan pada sidang kali ini tidak di hari Senin, tapi paling cepat hari Selasa," kata Afifuddin dalam ruang sidang, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Lanjutkan Dua dari Empat Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 ke Tahap Ajudikasi
Pasalnya kata dia, KPU butuh waktu untuk menyusun jawaban dari hal-hal yang disangkakan pelapor kepada pihaknya.
"Dengan pertimbangan keluangan waktu untuk kami menyusun jawaban dari hal hal yang menjadi soal oleh para pelapor," ucapnya.
Baca juga: KPU Tanyakan Maksud Bawaslu Gelar Putusan Pendahuluan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang menyetujui dan memutus agenda sidang untuk Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) pukul 10.00 WIB.
"Kita putuskan untuk mendengarkan keterangan pelapor, pembacaan laporan dan jawaban terlapor pada hari Selasa (30/8/2022) pukul 10.00 WIB," ungkap Bagja.