TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadri J mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim tak lain untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawati.
Keduanya dilaporkan karena telah membuat laporan palsu dan fitnah dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J.
"(Kami membuat laporan kepada polisi) terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP."
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual."
"Kedua laporan itu sudah di SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual."
Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
"Oleh karena itu agar ada kepastian hukum, kami membuat laporan kepada polisi, (Jumat (26/8/2022) sore ini," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin menjelaskan pihaknya menginginkan kejelasan terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir terhadap Putri Candrawathi.
"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."
"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana."
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Anggota DPR Puji Ketegasan Kapolri
Tak hanya Kamaruddin dan timnya, desakan serupa juga dilontarkan Indonesia Police Watch (IPW) agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bisa segera dilakukan.
Polri sebaiknya juga menggandeng psikolog dan psikiater untuk memberikan rekomendasi dan memulihkan kondisi Putri.
Bila perlu, perawatan dilakukan di rumah sakit yang bisa menyatakan apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak
"Perawatan di rumah saki, supaya dinyatakan memang kondisinya terganggu kejiwaannya."
"Tetapi apabila timsus bisa mendapatkan satu hasil asesmen Ibu Putri sesungguhnya sehat dan bisa memberikan keterangan, maka Ibu Putri harus diperiksa, tidak ada alasan, karena beliau adalah saksi kunci penting (terkait peristiwa kematian Brigadir J)," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)