Per 18 Juli 2022, ia dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga dicopot dari jabatan Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
Tak cukup sampai di situ, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Ferdy Sambo dan ditempatkan di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Dua puluh dua hari kemudian, Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik yang menentukan nasibnya sebagai anggota Polri.
Tok! Hasil sidang telah diputuskan dan Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Dikutip dari wikipedia.org, inilah riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo: