Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.
"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Langkah Ferdy Sambo, Mengundurkan Diri Lalu Ajukan Banding setelah Dipecat karena Bunuh Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ekspresi Ferdy Sambo Berubah Saat Dituskan Dipecat, Terlihat Murung
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) akhirnya memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Keputusan itu tak membuat eks Kadiv Propam Polri itu tampak murung.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis
Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.
Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Baca juga: Ketua IPW: Ada 2 Orang yang Coba Pengaruhi Saya Soal Kasus Ferdy Sambo, Anggota DPR & Seorang Kombes
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
15 Saksi Saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Dihadirkan Langsung
Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dibalik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.