"Saksi-saksi tersebut antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS."Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB. "Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," kata Nurul Azizah.
Berdasarkan informasi Tribun, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Hingga pukul 17.30 WIB dari 15 saksi yang diperiksa baru tiga orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Setelah ini, nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang," ujar Kombes Pol Nurul Azizah.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi salah satu dari 15 orang saksi yang diperiksa saat sidang kode etik.
Namun Bharada E tidak dihadirkan secara langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo. Terkait itu, alasan Bharada E hanya hadir melalui virtual karena sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi."Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.