Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi.
Hasilnya, Polri resmi melakukan PDTH terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)