News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat Ditjen Pajak Rp35 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Agus Susetyo, diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan Agus Susetyo ditunjuk oleh Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini, sebagai kuasa pajak yang mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Agus diutus untuk mengurus pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.

"Selanjutnya sekitar Maret 2019, AS (Agus Susetyo) datang ke Gedung Dirjen Pajak dan menemui Tim Pemeriksa Pajak yang susunan Timnya masih terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak

Agus bertemu dengan tim pemeriksa pajak pimpinan Dadan Ramdani untuk mengurus nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Agus kemudian meminta kepada Dadan cs untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 dengan dijanjikan uang Rp50 miliar.

"AS meminta agar SKP (Surat Ketentuan Pajak) PT JB (Jhonlin Baratama) diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar," ungkap Karyoto.

Kata Karyoto, Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Angin sepakat dengan penawaran Agus.

Baca juga: Direktur Utama Perusahaan Milik Haji Isam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Angin juga memerintahkan Dadan cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.

"Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, Tim Pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB, dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp59,9 miliar," ujar Karyoto.

Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama.

Namun, Agus hanya merealisasikan senilai Rp40 miliar dari yang dijanjikan Rp50 miliar.

Agus mendapat jatah Rp5 miliar dari uang Rp40 miliar.

Sementara sisanya, atau Rp35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Baca juga: Jhonlin Agro Raya Melantai di Bursa, Simak Profil Sang Pemilik ‘Haji Isam’ Orang Tajir di Kalimantan

"Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sedangkan AS mendapat bagian Rp5 miliar," ucap Karyoto.

KPK kemudian menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Agus Susetyo hari ini. Padahal, kasus ini sudah disidik sejak lama.

Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR); dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini