Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan menggelar rekonstruksi atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, yang beralamat di Komplek Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Adapun agenda rekonstruksi itu akan digelar pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
"Informasi kedua dari pihak dirpidum Rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Dedi menyatakan, dalam rekonstruksi ini, pihak ya akan menghadirkan seluruh pihak yang sudah menjadi tersangka.
Termasuk, kata dia, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Dugaan Laporan Palsu
"Dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subs 338 jo 55 pasal 56, KUHP," tukas Dedi.
Tak hanya itu, dalam rekonstruksi tersebut juga akan dihadirkan pihak kejaksaan termasuk juga tim kuasa hukum para tersangka.
Bahkan, Polri juga akan melibatkan Komnas HAM serta Kompolnas dalam proses rekonstruksi nantinya.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," kata dia.
"Kemudian juga agar pelaksanaanya berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel. Penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," tukasnya.