News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Butung Mangkir Panggilan Jaksa, MAKI: Praperadilan Bukan Alasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung, Andri Yusuf, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Upaya yang dilakukan Andri Yusuf ditengarai agar Kejari Makassar tidak melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan jika upaya seorang tersangka melakukan praperadilan bukan alasan tidak menghadiri panggilan jaksa.

"Oh enggak bisa. Praperadilan bukan alasan menghindari panggilan jaksa. Ingat kasus Setya Novanto, saat enggak hadiri panggilan dengan alasan praperadilan malah akhirnya dijemput. Artinya tidak ada dalih kemudian ada praperadilan tidak memenuhi panggilan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).

Boyamin menjelaskan, praperadilan tidak menghalangi langkah jaksa untuk menjemput paksa seorang tersangka. 

"Apa lagi jika sebelumnya sudah dua kali dipanggil tapi mangkir, jadi Kejaksaan Negeri Makassar enggak ada alasan untuk tidak menjemput paksa. Justru kejaksaan tidak berani jemput itu malah dicurigai," katanya.

Baca juga: MAKI Dapat Kabar Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Pulang ke Indonesia dari China

Untuk menghindari tersangka melarikan diri, Boyamin menyarankan Kejari Makassar agar langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO). 

"Bisa DPO. Dengan DPO itu merugikan tersangka, karena nanti sesuai peraturan MA (Mahkamah Agung), DPO tidak boleh praperadilan, saya menyarankan Kejari langsung DPO aja dan DPO-nya disahkan ke pengadilan biar tidak diterima praperadilannya," terang Boyamin.

Boyamin juga menegaskan, praperadilan bukan faktor penyebab tersangka korupsi tidak dimasukkan ke dalam daftar DPO. 

"Enggak ada alasan. Itu yang dimasukkan DPO kan jika dipanggil 2 kali tidak datang, didatangi ke rumah orangnya enggak ada, apapun harus dimasukkan DPO, tidak ada alasan apapun yang menghalanginya," sebutnya.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, jika tersangka terus mangkir, upaya paksa dan penahanan bisa dilakukan walaupun gugatan praperadilan sedang berlangsung.

"Justru itu harus dilakukan upaya paksa penuh termasuk ditahan, jadi nanti kalau bisa ditangkap ya harus ditahan kalau tidak bisa ditangkap berarti DPO, yang mana keduanya itu merugikan si pemohon praperadilan. Kalau sudah 2 kali dipanggil itu tidak datang, justru malah dicurigai kalau tidak ditahan. Kalau tidak melakukan DPO kemudian juga tidak ditahan itu juga harus dicurigai kejarinya," katanya.

Diketahui, oknum pengelola Pasar Butung Makassar, Andri Yusuf, mengajukan praperadilan ke PN Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar.

Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini