- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Gagal Sambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet Kartu Prakerja, Ini Solusinya
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Baca juga: Bagaimana Jika Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Masih Sisa? Simak Penjelasan di prakerja.go.id
Cara Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 43
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;