News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Pastikan Sudah Terima Surat dari Polri untuk Ikut dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). Komnas HAM memastikan pihaknya telah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut dalam rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (30/8/2022).

Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.

Baca juga: Polri Pastikan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo Bakal Berlangsung Tertutup

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini