News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kompolnas Ungkap Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata: Mungkin Ada Perasaan Kecewa dan Menyesal

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri. Kompolnas mengungkap dari 15 saksi yang diperiksa ada yang menangis.

Namun, Yusuf tidak merinci siapa saja saksi yang menangis dalam sidang tersebut.

Ia menduga beberapa saksi yang menangis karena adanya rasa kecewa yang dirasakan.

"Ya tidak tahu, barang kali ada persaan kecewa, menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," kata dia.

Ferdy Sambo tak bantah keterangan saksi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap pengakuan para saksi dalam sidang kode etik tidak dibantah Irjen Ferdy Sambo.

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi mengatakan bahwa pengakuan tersebut menandakan bahwa dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo telah diakui benar adanya.

Di antaranya, merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: Kapolri Sebut Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Memasuki Babak Akhir

"Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," jelasnya.

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik (kiri) dan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (kanan). Penampilan berbeda Ferdy Sambo pada saat menjalani sidang kode etik dan pemeriksaan di Bareskrim Polri terdapat pada seragamnya. (Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan-TangkapLayar PolriTV)

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster.

Adapun klaster pertama terdiri dari tiga orang yang terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Sedangkan klaster kedua adalah klater terkait masalah perintangan penyidikan yang berjumlah 5 orang.

Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Selasa Depan, Dihadiri 5 Tersangka, JPU, Kompolnas, Komnas HAM

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah Obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, klaster saksi ketiga berkaitan dengan Obstruction of Justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini