TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri, besok Selasa (30/8/2022) akan melakukan reskonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Timsus Polri memastikan Bahara E salah satu saksi kunci kaus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakalan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Kehadiran Bharada E dianggap sangat penting dalam rekonstruksi kasus yang menggemparkan masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan. Perkembangan menunggu Selasa saja,” kata Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022), dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Ferdy Sambo Banding Setelah Dipecat Dari Polri Karena Kasus Pembunuhan, Upayanya Bakalan Diterima?
Menurut Dedi, kehadiran Bharada E membuat insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu menjadi jelas.
Selain aparat kepolisian, tim dari kejaksaan juga akan hadir dalam rekonstruksi.
Selain Bahara E, empat tersangka lainnya juga akan dihadirkan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” imbuhnya.
Ditambahkan Dedi, proses rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan rekonstruksi tersebut akan menghadirkan lima tersangka.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kapolri Janji Rekonstruksi Dilakukan Transparan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji rekonstruksi kasus Brigadir J akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi
Meski begitu, ia enggan merinci terkait proses rekonstruksi karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," jelasnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.
Polri Ajak Komnas HAM dan Kompolnas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada alasan khusus mengapa Polri juga menghadirkan Komnas HAM dan Kompolnas.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Minggu (28/8/2022), garis polisi masih melingkari rumah dinas Ferdy Sambo.
Police line itu terpasang dari pintu gerbang depan sampai ke pintu samping atau garasi mobil.
Di gerbang samping, ada stiker Bareskrim yang tertempel, begitu juga di pintu garasi mobil rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Hanya di Duren Tiga, Susno Duaji Sebut Perlu Rekonstruksi di Rumah Saguling
Stiker yang sama juga terpasang di jendela rumah Ferdy Sambo dan pintu masuk bagian depan.
Namun, tidak ada tanda-tanda persiapan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebab, semua masih terlihat ditutup rapat oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Istri Ferdy Sambo juga sempat melapor ke polisi bahwa menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Namun, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri turut membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Kompas.tv/Dedik Priyanto) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)