News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dugaan Pelecehan di Kasus Brigadir J, Teori Ini Memungkinkan Pelakunya Perempuan, Korban Laki-laki

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J

Sedari awal, Reza mempertanyakan narasi alasan pembunuhan Brigadir J yang selalu menyangkut dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.

"Sejak awal, narasi yang terbangun oleh empat orang semuanya beraroma seks. Apakah ini kontak seks yang sifatnya konsensual, mau sama mau, yang dikemas menjadi perselingkuhan? Ataukah ini merupakan kontak seks yang tidak konsensual?” kata Reza.

Kenapa Putri ngotot mengaku korban pelecehan? Diduga tutupi sesuatu

Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan soal Lokasi Pelecehan yang Dialaminya

"Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu."

"Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice," jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk."

"Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Bakal Digelar di Dua Lokasi, Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini