TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Upaya banding ditempuh Ferdy Sambo atas putusan sidang kode etik yakni pemberhentian tidak dengan horhat (PTDH) atau dipecat.
Mulai dari Kapolri, Kompolnas, Eks Kabareskrim hingga keluarga Brigadir J angkat bicara soal banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Ada yang menyebut itu bagian dari strategi ulur waktu, ada yang bilang banding adalah hak Ferdy Sambo.
Bahkan ada yang bilang upaya banding Ferdy Sambo hal yang pecuma.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Komisioner Kompolnas: Strategi Ulur Waktu
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat atau PTDH.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai upaya banding itu hanya untuk mengulur waktu agar PTDH tak segera dilakukan.
Meski demikian, Yusuf mengatakan upaya pengajuan banding merupakan bagian dari hak yang bersangkutan.
"Itu adalah bagian dari strategi yang bersangkutan saja untuk mengulur-ulur waktu terkait proses PTDH."
"Tidak masalah yang bersangkutan mengajukan banding kan itu haknnya," kata Yusuf dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOneNews, Minggu (28/8/2022).
Yusuf meyakini, Ferdy Sambo tak akan memilih dalih yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang banding nanti.
Sebab menurutnya, perbuatan pidana Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan tak bisa dielak.
Terlebih kasus yang membelit Ferdy Sambo ini juga merupakan pidana dengan ancaman berat yakni maksimal hukuman mati.
Baca juga: Usman Hamid: Kompolnas Terbelah Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J