Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya potensi rasa tertekan yang dialami Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bertemu langsung dengan mantan atasan, Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kekhawatiran tersebut didasari karena dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yasua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E telah berjanji akan mengungkap secara terang benderang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo, Bharada E saat ini berkapasitas sebagai Justice Collaborator.
"Dia lama ya tidak bertemu FS (Ferdy Sambo) sejak ditahan, kan dia mengungkap kejahatan itu pertama kali dia yang ungkap dan ada rasa sedikit tertekan itu pasti, bisa jadi sekarang tidak, tapi bisa jadi pas ketemu langsung iya baru muncul ya," kata Susi kepada awak media Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu, dalam keterangannya kepada LPSK, Bharada E mengaku merasa lebih tenang jika menjalani pemeriksaan melalui sambungan video daring.
Baca juga: Akan Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Bersikukuh Tak Terlibat dalam Perencanaan Pembunuhan
Hal tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan pihak Komite Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik Kamis (25/8/2022) lalu.
"Untuk sejauh ini dia ngomong, 'bagus Bu kalau pembicaraan lewat online saya lebih tenang', gitu aja, apakah dia khawatir atau tidak, tidak secara eksplisit disampaikan," ucap Susi.
Kendati jika memang dalam agenda rekonstruksi yang akan digelar besok Bharada E meminta untuk hadir secara online, seharusnya kata Susi permintaan itu bisa dipenuhi.
Sebab kata dia, itu merupakan hak dari Bharada E sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf akan Pakai Baju Tahanan pada Rekonstruksi Besok
"Tapi intinya ya kami memandang secara logika aja dan antisipasi (adanya tekanan, red) itu haknya dia (Bharada E) untuk dihadirkan secara online dan tidak secara langsung terhadap terdakwa yang dia ungkap," kata Susi.
LPSK sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan keikutsertaan Bharada E dalam agenda rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
Adapun agenda rekonstruksi itu sendiri akan digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) besok.
Baca juga: Bikin Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Terang, Bharada E Dipastikan Hadir Pada Rekonstruksi Besok
Susilaningtias mengatakan, koordinasi tersebut masih dijalin karena memang adanya opsi untuk Bharada E tidak hadir dan digantikan peran lain.
"Nah kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal itu," kata Susi.
Hal tersebut, menurutnya sebagaimana diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
Di mana dalam beleid tersebut termaktub adanya ketetapan penanganan khusus bagi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum.
Hal itu juga telah diterapkan dalam sidang etik terhadap para tersangka termasuk Ferdy Sambo pada Kamis pekan lalu.
"Kalau di UU pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain," kata dia.
Kendati demikian, Susi belum dapat memastikan keputusan koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri tersebut.
Kata dia, keputusan untuk dapat menghadirkan Bharada E dalam rekonstruksi itu baru akan ditetapkan paling lambat Selasa (30/8/2022) pagi.
Kendati jika memang nantinya Bharada E dihadirkan, maka pihaknya kata Susi sudah menyiapkan tim untuk melalukan pengawalan dan pengamanan kepada Bharada E.
"Sudah kami siapkan, kami siap (mendampingi, red), tapi kami masih mempertimbangkan soal itu (hadir langsung) jangan sampai kemudian mempengaruhi kondisi psikisnya, jangan-jangan nanti malah gak kuat untuk menyampaikan ya, kita lihat itu, tidak nyaman dan aman untuk mengungkap yang dia tahu," kata dia.
Siapkan pengawalan untuk Bharada E
Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan ke Penyidik Bareskrim Polri
Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.
"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.