TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan ada pelecehan seksual yang dilakuakan oleh Brigadir J, dalam pemeriksaan terbaru di Bareskrim Polri.
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan PC terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.
"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).
Ia menilai PC sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.
"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya. Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.
Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo Saat Putri Candrawathi Mengadu Jadi Penyelamat? Hotman: Bisa Bebas Hukuman Mati
"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.
Kendati demikian, Fickar menilai bahwa keterangan PC atas pelecehan seksual tidak didukung bukti yang kuat.
"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," ujar Fickar.
Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar itu bisa berhasil," katanya.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Aktivis Perempuan Ini Geram Sampai Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah Mati, Ada Apa?
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022). (Kompas TV/Rofi Ali Majid) (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Diperiksa: Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Belum Ditahan Meski Sudah Sehat
>