News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG.

Menurutnya, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelasnya.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas, Kemendikbudristek Ajak Publik Beri Masukan Naskah RUU Sisdiknas

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan

ilustrasi PNS (tribunstyle)

Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean, Diamanty Meiliana)

Artikel lain terkait RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini