News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG.

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Adapun tunjangan profesi guru dan dosen hanya diberikan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima TPG sebelum RUU Sisdiknas ini, selama masih memenuhi syarat.

Pasal 145

1. Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Sarankan DPR Tunda RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Sisdiknas akan Mencabut 3 UU

Ilustrasi guru mengajar (IST)

Rencananya, RUU Sisdiknas akan mencabut dan mengintegrasikan 3 UU sebelumnya terkait pendidikan.

Tiga UU tersebut adalah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan profesi guru dan dosen tercantum dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen, tercantum secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi:

"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Beleid itu juga menjelaskan, tunjangan profesi guru dan dosen diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan Salim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini