Kriteria Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia, memiliki kepemilikan KTP
- Termasuk dalam peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS
- Memiliki Gaji Updah paling banyak Rp 3,5 juta
- Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- BSU diutamakan diberikan untuk pekerja yang bekerja di sektir industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan, atau yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Baca juga: Tiga Jenis Bansos yang Segera Disalurkan Terkait Kenaikan Harga BBM, BLT Rp150 Ribu hingga BSU
Selain BSU, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan lain seperti BLT dan dana bantuan lain.
BLT sebesar Rp 12,4 diberikan kepada 20,65 juta penerima, yang berasal dari golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah daerah juga menyiapkan sebanyak dua persen Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini diberikan bagi kepada angkutan umum hingga nelayan.
Pemerintah telah menganggarkan dana bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun.
Bantuan diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU 2022