BSU akan diberikan pada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang diberikan yakni Rp600 ribu dan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9.6 triliun.
Sri Mulyani juga meyebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tegah menyusun petunjuk teknis agar BSU dapat segera dibayarkan.
3. Bantuan pada sektor transportasi
Yang ketiga, pemerintah daerah diminta mengalokasikan dua persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi di daerah masing-masing.
Sektor transportasi yang jadi sasaran bantuan seperti angkutan umum, ojek, hingga pelayan.
"Akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sebanyak Rp 2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi," kata Sri Mulyani.
(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, Siti Masitoh)(Kompas.com, Ardito Ramadhan)