News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai Tanggal 30 Agustus 2022

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster aturan baru KAI - Simak daftar persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota mulai Selasa 30 Agustus 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota mulai Selasa (30/8/2022).

Kereka Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan perjalanannya untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksin booster.

Vaksin Booster menggatikan persayaratan perjalanan kereta sebelumnya yaitu wajib tes antigen dan RT-PCR.

Hal itu sesuai dengan penyesuaian syarat perjalanan kereta api merujuk SE 84 Kementerian Perhubungan 2022.

Dikutip dari laman penumpang.kai.id, peraturan terbaru Kemenhub itu berisi bahwa ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.

Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Baca juga: KAI Gulirkan Dana Rp 5,5 Miliar untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Simak daftar persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota berikut ini.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota

1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

2. Calon penumpang yang berstatus wna (warga negara asing) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

3. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukanm perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid 19.

6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini