5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Syarat dan ketentuan pembatalan keberangkatan kereta api:
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut khusus penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 30 agustus 2022 s.d 12 september 2022 yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan.
Atau tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksin sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pembatalan dengan cancel rejected.
Caranya:
1. Dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 atau Whatsapp di nomor 08111 2111 121
2. Paling lambat h+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket
3. Pengembalian bea 100 persen (diluar biaya pemesanan)
4. Dapat dilakukan di loket stasiun langsung secara tunai dan di contact center 121 Whatsapp di nomor 08111 2111 121
5. Skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan
Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2022.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)