TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota mulai Selasa (30/8/2022).
Kereka Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan perjalanannya untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksin booster.
Vaksin Booster menggatikan persayaratan perjalanan kereta sebelumnya yaitu wajib tes antigen dan RT-PCR.
Hal itu sesuai dengan penyesuaian syarat perjalanan kereta api merujuk SE 84 Kementerian Perhubungan 2022.
Dikutip dari laman penumpang.kai.id, peraturan terbaru Kemenhub itu berisi bahwa ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.
Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah mendapatkan vaksin booster.
Baca juga: KAI Gulirkan Dana Rp 5,5 Miliar untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Simak daftar persyaratan terbaru perjalanan kereta api antar kota berikut ini.
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota
1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
2. Calon penumpang yang berstatus wna (warga negara asing) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
3. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
4. Calon penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukanm perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid 19.
6. Calon penumpang yang diatur dalam poin 1 s.d 5 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Calon penumpang tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
- tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
8. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius.
9. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan
10. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
11. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
12. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
13. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
14. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Insiden Angkot dan KRL di Bogor, KAI Minta Pengguna Jalan Raya Dahulukan Perjalanan Kereta Api
Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi sebagai berikut:
1. Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
4. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Syarat dan ketentuan pembatalan keberangkatan kereta api:
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut khusus penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 30 agustus 2022 s.d 12 september 2022 yang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan.
Atau tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksin sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pembatalan dengan cancel rejected.
Caranya:
1. Dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 atau Whatsapp di nomor 08111 2111 121
2. Paling lambat h+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket
3. Pengembalian bea 100 persen (diluar biaya pemesanan)
4. Dapat dilakukan di loket stasiun langsung secara tunai dan di contact center 121 Whatsapp di nomor 08111 2111 121
5. Skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan
Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2022.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)