News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

FAKTA BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600 Ribu: Cair Mulai 1 September, Disalurkan 2 Kali

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - fakta tentang BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 600 ribu. Disalurkan dua kali mulai 1 September melalui kantor pos.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah fakta mengenai bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM atau BLT pengalihan subsidi BBM.

Adapun besaran BLT pengalihan subsidi BBM yang diberikan sejumlah Rp 600 ribu dan disalurkan dalam dua termin.

Rencananya, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan mulai 1 September 2022 kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM dilakukan melalui kantor pos.

Baca juga: Tiga Jenis Bansos yang Segera Disalurkan Terkait Kenaikan Harga BBM, BLT Rp150 Ribu hingga BSU

Selengkapnya, berikut beberapa fakta tentang BLT pengalihan subsidi BBM sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Cair Mulai 1 September 2022

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan per 1 September 2022.

Penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM dilakukan bersamaan dengan pemberian bansos rutin untuk masyarakat.

"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya (BLT pengalihan subsidi BBM)."

"Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ujar Risma di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/8/2022).

2. Disalurkan Melalui Kantor Pos

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Risma juga mengatakan, BLT pengalihan subsidi BBM akan disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) lewat PT Pos Indonesia.

"PT Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) enggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," ujar Risma, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini