TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022).
Diketahui, Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan kelima tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Rekonstruksi digelar di TKP rumah Ferdy Sambo yang ada di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamaruddin dan timnya mengaku ia sudah menunggu sejak tadi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.
Namun nyatanya yang diizinkan untuk ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob saja.
Sementara, Kamaruddin dan timnya sebagai pengacara pihak korban sekaligus pelapor tidak diperbolehkan untuk ikut.
Baca juga: UPDATE Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ada 78 Adegan, 5 Tersangka Dihadirkan, JPU 10 Orang
Merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Terlihat Wartawan
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."