News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Dimulai dari Rumah Pribadi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan taktis Brimob Polri yang mengangkut Irjen Ferdy Sambo tiba di Kawasan Duren III Jakarta untuk menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini