Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022).
Rekontruksi ini akan dimulai dari rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, rumah pribadi merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
"(Rekonstruksi) Saguling dulu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Pasetyo saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Saat itu, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Sambo di lantai tiga. Di sana, Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 78 Adegan akan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Bharada E Bakal Bertemu Ferdy Sambo
Kepada Bharada E, Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ia menjanjikan Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Setelah dari Saguling, proses rekontruksi akan dilanjutkan ke rumah dinas yang beralamatkan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah itu diketahui menjadi lokasi penembakan yang diotaki oleh Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Dedi melanjutkan, kelima tersangka yakni Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan di lokasi.
Empat tersangka kecuali Putri akan menggunakan baju tahanan dalam proses rekontruksi tersebut.
Lima Tersangka
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.