TRIBUNNEWS.COMĀ - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin Selasa (30/8/2022) menyisakan berbagai komentar.
Termasuk sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang tak diundang dalam reka adegan ulang oleh lima tersangka.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut sedikitnya enam catatan dalam rekonstruksi tersebut.
Termasuk kekhawatirannya soal tidak adanya perbedaan keterangan tersangka lain selain Bharada E menurutnya akan membuat Kuat Maruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) divonis maksimal.
Tak hanya itu, Martin juga menyambut baik konsistensi Bharada E menyampaikan keterangannya dalam rekonstruksi.
Demikian diungkap Martin dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi live di YouTube tvOneNews, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J awalnya mengungkap telah merangkum pemberitaan media dan menyaksikan rekonstruksi meski melalui siaran live TV Polri.
Ini enam catatannya:
Baca juga: Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi
"Pertama, yang punya hak paten untuk meliput adalah TV Polri, apapun sumbernya semuanya dari TV Polri.
Tidak ada wartawan yang boleh meliput jadi tidak ada roll material, disimpulkan saya sendiri apa maksudnya itu.
Kedua, tidak adanya perbedaan keterangan saksi-saksi dan tersangka lain selain Bharada E.
Ini mengkhawatirkan, berarti KM, RR ingin turut serta divonis maksimal nanti di pengadilan.
Ketiga, terkonfirmasi dari berita di salah satu media besar, bahwa menurut reskonstruksi ada tembakan terakhir yang dilakukan oleh FS ketika Brigadir J sudah tersungkur setelah ditembak Bharada E, dari arah belakang
Nah inilah yang mengkonfirmasi hasil autopsi atau ekshumasi yang kami utus dua dokter itu bahwa ada tembakan dari belakang itu dilakukan oleh FS, nanti boleh dilihat di koran-koran atau media besar