News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isi Poin Penting dalam RUU Sisdiknas: Guru Wajib PPG hingga Wajib Belajar Berubah Jadi 13 Tahun

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak sekolah - Pemerintah telah mengajukan RUU Sisdiknas ke DPR, di antara isi poin pentingnya adalah guru wajib PPG hingga wajib belajar berubah menjadi 13 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah isi poin penting dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. 

Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8/2022).  

RUU Sisdiknas ini mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Tiga Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Dalam RUU Sisdiknas disebutkan bahwa syarat guru tak hanya memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, tapi juga wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Baca juga: 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib

Selalin itu, wajib belajar kini ditingkatkan menjadi 13 tahun.

Selengkapnya, berikut ini beberapa poin penting dalam RUU Sisdiknas:

1. Tidak ada aturan tunjangan profesi guru

Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan dalam Prolegnas disebutkan tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut mengenai pasal itu, Kemendikbud Ristek mengatakan, guru selama ini harus disertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Meskipun tidak adanya aturan yang menyebut mengenai tunjangan profesi guru, Kemendikbud Ristek memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca juga: Mendibudristek Nadiem Makarim Klaim RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru

2. Guru wajib lulus PPG

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini