Sebelumnya, syarat guru hanya diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
Namun dalam aturan RUU Sisdiknas terbaru ini, disebutkan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti bunyi Pasal 109 ayat (1).
Bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, masih bisa tetap mengajar.
Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
3. Wajib belajar jadi 13 tahun
Aturan RUU Sisdiknas terbaru ini juga mengubah ketentuan wajib belajarĀ menjadi 13 tahun, seperti bunyi Pasal 26.
Setiap wajib belajar terdiri dari sepuluh tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.
Rinciannya adalah kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 untuk pendidikan dasar, serta kelas 10-12 untuk pendidikan menengah.
Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.
Kemudian kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berbikir ilmiah.
Selanjutnya, kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut.
Sementara jenjang pendidikan menengah (kelas 10-12) dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.
4. PAUD jadi jenjang tersendiri
Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, serta dapat dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.