Melalui RUU Sisdiknas ini, pendidikan PAUD mengatur jenis layanannya, bukan satuan pendidikannya.
Misalnya, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan janis layanan berupa taman anak, seperti bunyi Pasal 24.
Sementara Pasal 49 menjelaskan, PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.
5. Penerapan tridarma perguruan tinggi
Dalam Pasal 37 RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi.
Tridarma perguruan tinggi yang dimaksud terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Namun, penerapan tridarma perguruan tinggi tak lagi diterapkan secara seragam pada semua kampus.
Masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proposal pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat kampus.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)