TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal di wilayah Sumatera terkait kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group yang menjerat Surya Darmadi.
Dua kapal milik Surya Darmadi itu disita pada Selasa (30/8/2022) pukul 08.00 Wita.
Penyitaan aset Surya Darmadi berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kapal yang disita satu di antaranya kapal motor tunda.
Kapl dengan nama kapal Royal Palma-itu yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin," kata Ketut.
Kapal lain yang disita Kejagung adalah satu kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tug Boat dan Kapal Tongkang Surya Darmadi di Sumsel
"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin," terang Ketut.
Dua kapal yang disita sebelumnya akan digunakan untuk mengangkut crude palm oil (CPO) dengan tonase 5.000 ton.
Kemudian kapal tersebut akan menuju ke Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Posisi kapal berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang direncanakan akan mengangkut crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara," ungkap Kutut.
Sementara itu, penyitaan yang dilakukan tidak hanya dua unit kapal, tetapi juga beberapa dokumen.
Penyitaan terhadap beberapa dokumen tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.
"Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," tambahnya.
Nilai Kerugian Negara Capai Rp 104,1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun terkait kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 triliun.
Sementara senilai Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Sebelumnya, penyidik menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Kemudian nilai kerugian tersebut dihitung kembali oleh BPKP dan hasil akhir perhitungan lebih dari Rp 100 triliun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana)