News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Ungkap Pesta Wine di Ruangan Eks Dirjen Daglu Kemendag

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Jaksa ungkap ada pesta wine di kantor Kemendag.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertemuan yang dilakukan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, bersama para pengusaha minyak goreng dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) sejumlah perusahaan.

Pertemuan dilakukan pada 2 Maret di ruangan kerja Indra di Kemendag yang disertai dengan jamuan wine.

Wine dimaksud dibawa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA.

"Pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, Stanley MA bersama dengan Harijanto Hanawi dari Sinar Mas, Bernard Riedo dari Apical, Ernest Gunawan dari Musimas, Edwin dari Wings Group, MP Tumanggor dari Wilmar Group, Tukiyo dari PT Bina Karya Prima, Mustofa Daulay dari KLK Group mengadakan bertemu dengan Indra Sari di ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Stanley membawa wine untuk diminum bersama," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pada pertemuan itu Stanley MA menanyakan ke Indra Sari apakah PE Permata Hijau Group bisa diterbitkan.

Baca juga: Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi Teman Diskusi Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng

Pertemuan tersebut berlangsung sampai 3 Maret 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.

Namun, penuntut umum menyebutkan permohonan itu sekadar formalitas.

Sebab, Indra Sari telah menjanjikan untuk memproses permohonan persetujuan PE.

Dalam perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan Domestic Market Obligation (DMO)/Domestic Price Obligation (DPO).

Dengan tidak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Selasa (6/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini