TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal kekecewaan kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat yang tidak diperbolehkan masuk ke lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (30/8/2022).
Dedi menyebut bahwa penyidik memang tidak mengundang pihak lain, selain lima tersangka dan beberapa pihak lain.
Seperti, para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, Komnas HAM dan LPSK.
"Disampaikan Ditipidum sudah sangat jelas, ya rekonstruksi ini untuk membuat terang beneran suatu peristiwa pidana."
"Oleh karena yang diundang, ya lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam satu peristiwa."
"Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari Jaksa Penuntut Umum, juga pengawas eksternal semua lengkap hadir dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP."
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Tangan Ferdy Sambo Diikat Kabel Ties Jalani Adegan Pembunuhan
"TKP Magelang ada 16 adegan, kemudian TKP di Saguling ada 35 adegan, dan saat ini kita akan memulai proses di TKP yang ketiga ada 27 adegan," kata Dedi, Selasa (30/8/2022) dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan akan ada 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Dari ke 78 adegan tersebut meliputi tiga insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan atas peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J."
"Kemudian di rumah di Komplek Duren Tiga ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi, Sealsa, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: 5 Hal Menarik Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal, Lemari Tas Mewah Putri
Terkait insiden di Magekang, polisi telah menyiapkan lokasi lain.